(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KETUA DPRD BULELENG TERIMA AUDENSI PARA SOPIR ANGKUTAN LOGISTIK TERKAIT DENGAN ATURAN OVER DIMENSI DAN OVER LOAD

Admin dprd | 21 Maret 2022 | 111 kali

KETUA DPRD BULELENG TERIMA AUDENSI PARA SOPIR ANGKUTAN LOGISTIK TERKAIT DENGAN ATURAN OVER DIMENSI DAN OVER LOAD
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, diampinggi ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa, SH, MH serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buleleng menerima secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan para sopir angkutan logistik yang tergabung dalam sejumlah organisasi sopir dalam audensi yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi, Gedung Dewan Buleleng, Rabu ( 16/3 ).
Supriatna menyampaikan bahwa terkait dengan over dimensi dan over load pada kendaraan berat sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dari beberapa tahun yang lalu, dan selama ini masih diberikan kebijakan-kebijakan terkait dengan pelaksanaannya, seiring dengan hal tersebut, dari pengamatan pemerintah dan masyarakat mungkin terdapat hal-hal teknis yang yang masih perlu dicermati seperti halnya faktor keselamatan dan infastruktur jalan yang dilalui sehingga hal ini tengah menjadi sorotan pemerintah dan masyarakat untuk segera melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan aturan ini menimbulkan dampak terhadap daya angkut barang lebih sedikit pada tiap kendaraan sehingga akan mempengaruhi biaya operasional dari angkutan logistic tersebut dan juga harga barang otomatis akan lebih mahal
Sementara itu perwakilan para sopir angkutan logistik yang disampaikan oleh Gede Sudarsana Udayana membenarkan hal tersebut pada dasarnya dirinya setuju dengan pemberlakukan aturan ini namun dirinya berharap terkait dengan pemberlakuan Undang- undang ini hendaknya dikomunikasikan dulu dengan para pelaku usaha ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dan selama proses revisi ini dirinya berharap agar tetap dapat beroprasi seperti semula ujarnya.
Ditemui usai acara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan. AP menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membijaksanai aturan ketika terjadi ketidaksesuaian terhadap aturan mengenai over dimensi kami akan memasang kode normalisasi pada bak kendaraan tersebut, artinya secara teknis kendaraan tersebut laik, tapi secara oprasional tidak boleh melaksanakan kegiatan karena over dimensi, dan dari sisi keselamatan ini sangat berbahaya, tegasnya. Dan kami sangat sependapat dengan ketua DPRD untuk mengkomunikasikan permaslahan ini ke tingkat yang lebih tinggi dan kami siap mengawal jika di butuhkan, imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut lembaga DPRD akan segera bersurat ke Kementrian Perhubungan RI dan dinas Perhubungan Provinsi Bali untuk serta pihak terkait agar permaslahan ini dapat segera diatasi tanpa ada salah satu pihak yang merasa di rugikan.