(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PANSUS II DPRD BULELENG BERSAMA EKSEKUTIF BAHAS RANPERDA RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Admin dprd | 05 April 2022 | 103 kali

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa, SH, MH Saat Ditemui Awak Media
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat bersama pihak Eksekutif guna membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/4).
Pansus II melalui ketuanya Putu Mangku Budiasa, SH, MH, dan dihadiri oleh anggota Pansus II yang lain menyampaikan bahwa Ranperda Retribusi PBG sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pengembang perumahan karena saat ini masyarakat pengembang tersebut sangat kesulitan dalam mengurus PBG.
Lebih lanjut lagi dirinya mengatakan bahwa retribusi PBG ini jauh lebih rendah dibandingkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga retribusi PBG ini kedepannya bisa membantu meringankan masyarakat. Selain itu, Mangku Budiasa juga mengingatkan kepada pihak Eksekutif terkait dalam pelaksanaan penerbitan ijin SKRK dan KKPR kedepannya harus tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) tentang PLP2B yang mengatur mengenai lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam rapat itu juga disampaikan untuk Kecamatan yang belum memiliki RDTR, maka persetujuan KKPR wajib didasarkan pada rekomendasi Forum Tata Ruang yang anggotanya terdiri dari pihak Eksekutif, Akademisi, Pakar pakar lingkungan dan juga BPN.
Selanjutnya Ranperda ini akan dibahas oleh internal Pansus untuk dievaluasi sebelum nantinya akan mendapat proses lebih lanjut.