Rapat Komisi-Komisi Pembahas Ranperda bersama OPD terkait
SINGARAJA, Humas
DPRD Buleleng
DPRD Kabupaten
Buleleng yang tergabung dalam Komisi-Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah menggelar rapat bersama perangkat daerah
terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi-Komisi Pembahas, Ketut Susila
Umbara, SH bersama anggota Komisi-Komisi Pembahas Ranperda serta dihadiri
perangkat daerah terkait, di antaranya Asisten Administrasi, BPKAD, Bapenda dan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas usulan
perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan substansi Perda dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi-Komisi Pembahas DPRD meminta
penjelasan dari perangkat daerah terkait terhadap sejumlah materi perubahan
yang diajukan. Berdasarkan hasil pembahasan internal sebelumnya, terdapat 130
pasal dari total 518 pasal yang mengalami perubahan atau sekitar 29,10 persen,
sehingga perubahan Perda dinilai memenuhi ketentuan untuk dilakukan perubahan.
Pengelolaan barang milik daerah sendiri merupakan bagian
penting dari pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup proses perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, hingga penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
Ketua Komisi-Komisi Pembahas Ranperda, Susila Umbara
menyampaikan bahwa indeks pengelolaan aset di Kabupaten Buleleng selama ini
sudah menunjukkan kondisi yang baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa
aset daerah yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut agar pengelolaannya
dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat secara optimal bagi daerah.
Selain itu, pembahasan juga mencermati sejumlah perubahan
dan penghapusan pasal, termasuk materi yang berkaitan dengan tarif pokok sewa.
Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus tetap mempertimbangkan dampaknya
terhadap penerimaan daerah.
“Kami berharap kemanfaatan dari perubahan ini tidak
mengurangi Pendapatan Asli Daerah,” tegas Susila Umbara.
Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah selanjutnya akan
terus dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang
berlaku.