(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, DPRD Buleleng Bahas Perubahan Perda

Admin dprd | 01 September 2026 | 51 kali

Rapat Komisi-Komisi Pembahas Ranperda bersama OPD terkait

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Komisi-Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menggelar rapat bersama perangkat daerah terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi-Komisi Pembahas, Ketut Susila Umbara, SH bersama anggota Komisi-Komisi Pembahas Ranperda serta dihadiri perangkat daerah terkait, di antaranya Asisten Administrasi, BPKAD, Bapenda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan substansi Perda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi-Komisi Pembahas DPRD meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait terhadap sejumlah materi perubahan yang diajukan. Berdasarkan hasil pembahasan internal sebelumnya, terdapat 130 pasal dari total 518 pasal yang mengalami perubahan atau sekitar 29,10 persen, sehingga perubahan Perda dinilai memenuhi ketentuan untuk dilakukan perubahan.

Pengelolaan barang milik daerah sendiri merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, hingga penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.

Ketua Komisi-Komisi Pembahas Ranperda, Susila Umbara menyampaikan bahwa indeks pengelolaan aset di Kabupaten Buleleng selama ini sudah menunjukkan kondisi yang baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa aset daerah yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut agar pengelolaannya dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat secara optimal bagi daerah.

Selain itu, pembahasan juga mencermati sejumlah perubahan dan penghapusan pasal, termasuk materi yang berkaitan dengan tarif pokok sewa. Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan daerah.

“Kami berharap kemanfaatan dari perubahan ini tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah,” tegas Susila Umbara.

Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah selanjutnya akan terus dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.