Rapat Bapemperda beserta asisten I dan OPD pembahas
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pembahasan terkait perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026 serta pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Hj. Mulyadi Putra, S.Sos., M.H.I., bersama anggota Bapemperda, Tim Ahli DPRD dan diikuti Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembahas Ranperda. Kegiatan berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2025 tentang Propemperda Kabupaten Buleleng Tahun 2026, terdapat sebanyak 16 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 Ranperda telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, sedangkan 6 Ranperda masih dalam berbagai tahapan, mulai dari evaluasi, konsultasi, harmonisasi, pembahasan hingga verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, 3 Ranperda bidang pariwisata masih memerlukan kajian ulang oleh perangkat daerah pemrakarsa dan 3 Ranperda bidang pemerintahan desa belum diajukan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapemperda untuk mendorong percepatan proses, penguatan koordinasi, serta tindak lanjut dari perangkat daerah pemrakarsa.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengajukan Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng. Ranperda ini diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan RSUD yang direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2027–2028.
Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng memiliki skala yang besar dan tingkat kompleksitas teknis yang tinggi, sehingga pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan melalui Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
Karena Ranperda tersebut belum
tercantum dalam Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng meminta
DPRD Kabupaten Buleleng untuk dapat memproses dan memasukkannya dalam
pembahasan pada masa sidang berjalan.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan RSUD Kabupaten Buleleng, sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapemperda selanjutnya akan
menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,
dengan tetap memperhatikan urgensi kebutuhan regulasi serta kesiapan perangkat
daerah dalam penyelesaian masing-masing Ranperda.