(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN BULELENG SAHKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021

Admin dprd | 02 Agustus 2022 | 74 kali

DEWAN BULELENG SAHKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah melakukan pembahasan dimasing-masing Komisi dan Gabungan Komisi dengan Eksekutif, Jumat (29/7). Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.
Sebelum Ranperda disahkan, Badan Anggaran DPRD Buleleng melalui juru bicaranya, Wayan Masdana menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam laporanya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng mengucapkan terimakasih kepada Bupati Buleleng beserta jajarannya atas pengajuan Ranperda yang telah disampaikan oleh saudara Bupati kepada DPRD Buleleng untuk bersama-sama dibahas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menilai dari hasil pembahasan yang dilakukan melalui tahapan-tahapan rapat disimpulkan bahwa Laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang terlah diperiksa oleh BPK RI secara umum telah menunjukan kecendrungan semakin baik dengan dibuktikan dengan opini Wajib Tanpa Pengucalian (WTP).
Memperhatikan hasil rapat pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama dan pendapat akhir Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng merekomendasikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarakan dari rapat-rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua serta Anggota Dewan turut hadir Wakil Bupati Buleleng beserta jajarannya dan undangan lainnya secara resmi mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.