DEWAN BULELENG HARAPKAN OPTIMALISASI PELAKSANAAN TERHADAP PERATURAN DAERAH YANG SUDAH DI TETAPKAN
Admin dprd | 21 April 2022 | 153 kali
Ketua Dewan Buleleng Supriatna Saat Ditemuai Awak Media Usai Rapat
DEWAN BULELENG HARAPKAN OPTIMALISASI PELAKSANAAN TERHADAP PERATURAN DAERAH YANG SUDAH DI TETAPKAN
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap empat Ranperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (18/4).
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH usai memimpin rapat mengatakan bahwa selama ini berdasarkan pengamatannya masih banyak terdapat Perda-perda yang sudah di sepakati dan ditetapkan bersama belum bisa berjalan dengan maksimal, baik ditindaklanjuti dengan turunan terhadap Perda-perda tersebut maupun dengan program-program dimasing SKPD terkait, beliau juga berharap agar hal ini menjadi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sehingga apa yang sudah disepakati melaui Peraturan Daerah ini dapat berjalan maksimal dan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa,SH. MH., menurutnya dari hasil pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah pada dasarnya apa yang menjadi usul saran dari para anggota DPRD sudah dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Eksekutif sehingga diharapkan proses dari pembahasan ini agar segera dilanjutkan ketahap selanjutnya, namun demikian beliau berharap manakala Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar secepatnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati maupun SK Bupati, namun yang terpenting agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.
Beliau menambahkan sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait dengan perijinan dengan pola pelayanan satu pintu, namun beliau menyampaikan hal tersebut masih belum berjalan optimal dan masih terpecah dalam beberapa SKPD, untuk itu kedepan pemerintah Kabupaten Buleleng segera merealisasikan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng sehingga masyarakat yang ingin mengurus perijinannya akan semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan.
Menyikapi hal tersebut Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Ida Bagus Suadnyana mengatakan agar segera berkordinasi dengan pimpinan terkait saran dan masukan yang disampaikan oleh para Wakil Rakyat tersebut, ditambahkan selama ini pihaknya sudah berusaha dengan maksimal dengan didukung SDM yang professional dibidangnya masing-masing tinggal bagaimana pihaknya bisa mendorong untuk mempercepat dalam pengimplementasiannya, beliau menargetkan dalam setahun ini bisa untuk diselesaikan, Ujarnya.
Selanjutnya dari hasil pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah terkait empat Ranperda yang meliputi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng dalam agenda rapat selanjutnya.