Beranda/Berita/BAHAS RANPERDA TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH, PANSUS III TUNGGU HASIL KOORDINASI DENGAN PROVINSI BALI
BAHAS RANPERDA TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH, PANSUS III TUNGGU HASIL KOORDINASI DENGAN PROVINSI BALI
Admin dprd | 05 April 2022 | 109 kali
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng Drs. I Made Agus Susila Saat Memimpin Rapat Dengan Eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Pansus III DPRD Buleleng, Senin (4/4) kembali menggelar rapat pansus dengan dinas terkait Pembahasan Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng di ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Drs. I Made Agus Susila yang dihadiri oleh anggota pansus III, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kabag Pemerintahan Setda Buleleng dan Kabag Hukum Setda Buleleng.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng ada beberapa pasal yang masih menjadi pembahasan terkait ranperda ini. Hal ini dipaparkan oleh Ketua Pansus III Drs. I Ketut Agus Susila dalam memimpin rapat. Menurutnya, ada beberapa pasal yang perlu dibahas bersama karena memiliki arti yang berbeda. Seperti dalam ketentuan Umum pasal 1 angka 11 berbunyi bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan unsur pemerintahan dan terkait dengan UU no 23 tahun 2014 terakhir dirubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“dari beberapa masukan yang tadi sudah dibahas dalam rapat dengan bagian Hukum dan Pemerintahan setda Buleleng, Pansus III meminta untuk bisa di koordinasikan ke Pemerintah Provinsi Bali terkait pasal-pasal tersebut” ujarnya. Nantinya hasil yang didapat dari koordinasi akan dibahas lagi dalam rapat yang akan datang antara Pansus III dengan Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Buleleng.