(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD T.A 2021, KOMISI I UNDANG OPD TERKAIT

Admin dprd | 28 Juli 2022 | 59 kali

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng I Gede Odhy Busana, SH saat memimpin rapat

BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD T.A 2021, KOMISI I UNDANG OPD TERKAIT

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I Gede Odhy Busana, SH dalam rapat dengar pendapat membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Komisi I, Selasa (12/7).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng I Gede Odhy Busana, SH yang dihadiri oleh anggota Komisi dan didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng serta hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Kuta, S.Sos., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Ketut Suwarmawan, SSTP., MM. dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia I Gede Wisnawa, SH.
Ketua Komisi I Gede Odhy Busana, SH dalam pembukaan rapat mengatakan bahwa agenda rapat dengan mitra kerja Komisi I untuk membahas Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021 terkait dengan capaian realisasi keuangan di masing-masing OPD terkait. Selaian realisasi keuangan, kami berharap mendapat informasi tentang permasalahan atau kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021 dan upaya yang sudah dilakukan untuk mengatasinya.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Buleleng Pintu I Made Kuta, S.Sos. dalam paparannya mengatakan Pendapatan Asli Daerah (Retribusi Daerah) yang terealisasi 64,3% ditahun 2021. Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor yang diantaranya masih adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Buleleng menjadi stagnan. Selain itu, adanya penerbitan UU Cipta Kerja yang mengalami tantangan sehingga terjadi keraguan di daerah dalam upaya pemungutan retribusi dan pajak daerah sebagaimana kewenangan yang diberikannya. Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dengan mengusulkan Mall Pelayanan Terpadu yang direncanakan akan mulai dibangun pada tahun 2023. “Kita berharap nantinya dengan dibangunnya Mall Pelayanan Publik akan memudahkan para investor untuk mencari ijin dan diharapkan pertumbuhan nilai investasi di Kabupaten Buleleng akan naik” tambahnya.
Selain itu, kami di Dinas PMTSPT meminta untuk tambahan anggaran sebagai upaya untuk peningkatan pengawasan dan validasi data dilapangan. “kami siap dipatok besaran pendapatan retribusi dengan diikutsertakan juga penambahan anggaran untuk pengawasan dilapangan” imbuhnya.
Gusti Made Kusumayasa Anggota Komisi I mengapresiasi apa yang sudah dipaparkan oleh dinas terkait. Menurutnya, dalam paparan Dinas PMTSPT Kabupaten Buleleng sudah jelas program yang kurang maksimal dikeranakan beberapa faktor. Tetapi, Dinas PMTSPT yang merupakan nafas dari PAD di Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah seharusnya bisa melakukan pengawasa secara maksimal mesikipun anggaran yang ada bisa dibilang minim. “pengawasan dilapangan sangat diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut sudah berijin atau belum karena akan berdampak langsung kepada penerimaan PAD kita” tambahnya.
Ditemui usai kegiatan, Odhy Busana menyatakan dalam pembahasan Ranperda Pertangungjawaban TA 2021, masing-masing OPD sudah memaparkan capaian kinerja dan kendala yang dialami selama masa anggaran tersebut. Seperti halnya di Dinas PMTSPT Kabupaten Buleleng dalam realisasi retribusi daerah hanya 63% perlu adanya terobosan dalam peningkatan pengawasan validasi data. “tadi juga kita sudah dengar ditahun 2023 akan ada Mall Pelayanan Publik dengan satu atap dilengkapi tempat pameran UMKM, apabila ini benar terealisasi akan sangat baik untuk pelayanan masyarakat dan investor yang mau mengajukan perijinan” ujarnya.
Selain dengan Dinas PMTSPT, Komisi I juga mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.