DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah
DPRD Kabupaten Buleleng menggelar
rapat internal bersama Tim Ahli DPRD guna membahas Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang
Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi
III DPRD Kabupaten Buleleng, I Ketut Susila Umbara, S.H., dan dihadiri oleh
anggota DPRD serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng. Pembahasan dilakukan
sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan regulasi yang mengatur pengelolaan
barang milik daerah, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Perda yang
berlaku saat ini.
Ketua Komisi III I Ketut Susila
Umbara menjelaskan bahwa perubahan Perda didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih baru terkait pedoman pengelolaan barang milik
daerah. Oleh karena itu, DPRD bersama pihak eksekutif perlu melakukan kajian
mendalam terhadap substansi perubahan yang diajukan agar selaras dengan regulasi
yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut,
terdapat sejumlah norma yang mengalami perubahan, di antaranya terkait status
hukum barang milik daerah, mekanisme penjualan kendaraan dinas, tata cara sewa
barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, serta
pengawasan dan pengendalian aset daerah. Secara keseluruhan, terdapat banyak
ketentuan yang perlu disesuaikan sehingga memerlukan pembahasan yang
komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah.
Melalui perubahan Perda ini, DPRD
berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara lebih
efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset daerah juga diharapkan mampu
memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta
mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah.