(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Admin dprd | 31 Agustus 2026 | 30 kali

DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah


DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat internal bersama Tim Ahli DPRD guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (31/8/2026).

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, I Ketut Susila Umbara, S.H., dan dihadiri oleh anggota DPRD serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Perda yang berlaku saat ini.

 

Ketua Komisi III I Ketut Susila Umbara menjelaskan bahwa perubahan Perda didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru terkait pedoman pengelolaan barang milik daerah. Oleh karena itu, DPRD bersama pihak eksekutif perlu melakukan kajian mendalam terhadap substansi perubahan yang diajukan agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

 

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah norma yang mengalami perubahan, di antaranya terkait status hukum barang milik daerah, mekanisme penjualan kendaraan dinas, tata cara sewa barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, serta pengawasan dan pengendalian aset daerah. Secara keseluruhan, terdapat banyak ketentuan yang perlu disesuaikan sehingga memerlukan pembahasan yang komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah.

 

Melalui perubahan Perda ini, DPRD berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset daerah juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah.