Dua Ranperda Kabupaten Buleleng Resmi Ditetapkan Menjadi
Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten
Buleleng yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2024, rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Minggu, (11/8/2024).
Penetapan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan setelah DPRD
dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan atas rancangan tersebut untuk
ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng melalui penyampaian Laporan Gabungan
Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili oleh I Nyoman Gede Wandira Adi,ST
sebagai juru bicara, dan Laporan Badan Anggaran DPRD yang dismpaikan oleh H.
Mulyadi Putra,S.Sos serta dilanjutkan
dengan Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Pj. Bupati Ir. Ketut Lihadnyana,
M.M.A menandai ditetapkanya kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Rapat yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng,
Gede Supriatna,SH tesebut digelar setelah sebelumnya para Pimpinan dan Anggota
DPRD melaksanakan rangkaian rapat dengan Pemerintah Daerah di ruang Gabungan
Komisi dengan agenda pembahasan Ranperda
RPJPD Tahun 2025-2045 dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024, serta
rapat dengan agenda Penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD atas kedua
Rancangan perda tersebut, dimana berdasarkan kajian dan pencermatan serta
mempertimbangkan usul, saran serta masukan baik dari Legislatif maupun dari Eksekutif
telah terjalin kesamaan pandangan atas rancangan kedua ranperda tersebut hingga
pembahasannya dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi
peraturan daerah.
Selanjutnya dari penetapan tersebut Ranperda akan dikirim ke
Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat fasilitas dan tindaklanjut sebagaimana
mestinya hingga menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng, penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim
Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan
lainnya.