PENDAPAT BUPATI TERHADAP RANPERDA INISIATIF DPRD TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI MENDAPAT JAWABAN FRAKSI-FRAKSI DPRD BULELENG
Admin dprd | 02 Maret 2021 | 574 kali
PENDAPAT BUPATI TERHADAP RANPERDA INISIATIF DPRD TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI MENDAPAT JAWABAN FRAKSI-FRAKSI DPRD BULELENG
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Serangkaian dengan jawaban Bupati Buleleng terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas dua Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dalam Rapat paripurna Dewan yang digelar Selasa (02/3),
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.SH tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-fraksi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Buleleng atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang digelar secara Teleconfrance dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19
Luh Hesti Ranitasari, SE. MM sebagai jurubicara peraksi menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi dan kecerdasan anak untuk menjadi anak Indonesia yang berkualitas sehingga memiliki kesiapan yang optimal dalam memasuki pendidikan dasar dan mengarungi kehidupan dimasa dewasanya sehingga diperlukan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan yang dituangkan dalam sebuah regulasi sekaligus untuk memastikan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Buleleng layak dan merata baik dari segi sarana dan prasarana maupun kualitas SDM.
Dewan juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah memberikan persetujuan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diterima sebagai Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng untuk mendapat pembahasan lebih lanjut
Sementara dalam jawabannya atas Pemandangan umum fraksi DPRD Buleleng terhadap kedua ranperda tersebut diatas, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST menyampaikan dari berbagai pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng, pada prinsifnya dapat dipahami dan disepakati serta akan ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan, program, serta kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya guna menindaklanjuti rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat pimpinan dan anggota guna membahas pembentukan panitia Kusus (Pansus) guna melakukan pembahasan dengan eksekutif pada agenda rapat berikutnya.
Adapun pansus yang dibentuk yakni Pansus I membahas tentang PLP2B, Pansus II membahas tentang Perubahan Perda No. 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Pansus III membahas tentang Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan ketua pansus diambil dari masing-masing komisi yang membidangi.