Situasi saat rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Buleleng
melaui Fraksi-Fraksi yang ada menyampaikan sepakat dan menyetujui Tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang berproses di Gedung Dewan untuk segera
dilanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut / pengambilan keputusan, hingga
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna Internal yang
digelar DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi
DPRD, Selasa (21/1) Siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Made Jayadi Asmara, S.Sos
serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda beserta
jajarannya, Tim Ahli serta para undangan lainnya.
Adapun Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang
Pencabutan Perda Nomor : 1 tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda
tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda
Air Minum Tirta Hitta Buleleng, Perumda Swatantra, Dan PT. BPR Bank Buleleng 45
(Persiroda), serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam rapat tersebut kelima Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten
Buleleng melalui juru bicara masing-masing sepakat untuk menyetujui dan melanjutkan
rancangan tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan lebih lanjut hingga
dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Adapun Fraksi-Fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni
Fraksi PDIP, yang disampaikan Dewa Komang Yudiastara sebagai juru bicara, Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Ketut
Dody Tisna Adi, Fraksi Partai Nasdem, juru bicaranya I Ketut Suartana, Luh
Marleni sebagai juru bicara Fraksi Partai Gerindra serta dari Fraksi
Demokrat-PKB, yang dibacakan oleh Ketut Jana Yasa, S.H sebagai juru bicaranya.
Dalam pandangannya Fraksi-Fraksi tersebut telah
memperhatikan seluruh rangkaian prosedur normatif dan teknis yang telah dilalui
dalam setiap tahapan pembahasan sebelumnya, serta mempertimbangkan tingkat
urgensi, dampak dan manfaat yang ditimbulkan atas ketiga Ranperda tersebut
telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,
sehingga hal ini perlu segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan
dampak positif dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat Kabupaten
Buleleng.
Selanjutnya dari penyampaian pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD
Kabupaten Buleleng tersebut akan segera ditindak lanjuti dalam pembahasan
ketingkat lanjut yakni tahapan pengambilan keputusan dan Pendapat Akhir Bupati
pada agenda berikutnya.