(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

FRAKSI DPRD BULELENG SEPAKAT EMPAT RANPERDA KABUPATEN BULELENG UNTUK DILANJUTKAN MENJADI PERATURAN DAERAH

Admin dprd | 21 April 2022 | 166 kali

Pimpinan Rapat Ketut Susila Umbara, SH Menerima Pendapat Akhir Fraksi Dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng


FRAKSI DPRD BULELENG SEPAKAT EMPAT RANPERDA KABUPATEN BULELENG UNTUK DILANJUTKAN MENJADI PERATURAN DAERAH

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Tentang Urusan Pemerintah Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng menyatakan sependapat untuk segera ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadai Perda Kabupaten Buleleng setelah semua Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat Paripurna Internal yang diselenggarakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (19/4).
Dari semua tahapan pembahasan baik internal di DPRD maupun dengan Eksekutif telah terjalin kesepahaman pandangan terhadap draft dan rancangan Ranperda tersebut serta berbagai usulan maupun saran yang disampaikan sudah dapat ter-akomodir dengan baik oleh semua pihak, sehingga dipandang perlu untuk segera di tetapkan menjadi Perda.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara, SH bahwa semua Fraksi sudah sepakat dan setuju untuk selanjutnya diproses dan ditetapkan sebagai Perda dan berharap dengan ditetpkannya Ranperda ini dapat berjalan dengan baik seperti halnya pada Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain itu pada Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan ditetapkanya peraturan ini agar seluruh SKPD dapat segera menyesuakan dengan regulasi yang ada. Ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Wakil Ketua I, Susila Umbara bahwa terhadap hasil keputusan rapat tadi akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Buleleng dengan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap keempat Ranperda tersebut yang rencananya akan dilaksankan Senin, 25 April mendatang.
Sebelumnya terdapat empat perwakilan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang menyampaikan pendapatnya yaitu Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat-Perindo yang dibacakan Ketua Fraksi PDIP, Ketut Ngurah Arya, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Ketut Dody Tisna Adi, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Made Jayadi Asmara, S.Sos. serta Fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh I Gede Arta Wijaya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara, SH didampingi para Wakil Ketua lainnya, serta hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa. M.Pd, Tim Ahli DPRD dan Tim Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.