KETIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH DISAHKAN MENJADI PERATURAN DAERAH DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG
Admin dprd | 27 September 2021 | 131 kali
KETIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH DISAHKAN MENJADI PERATURAN DAERAH DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Ketiga Ranperda yakni Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (27/9) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng.
Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Buleleng atas KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD – TA 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH yang dihadiri Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST , para Wakil Ketua dan anggota DPRD Buleleng, Sekda, Asisten Setda serta undangan lainnya yang mengikuti jalanya rapat melalui daring.
Sebelunya masing-masing Pasnsus melalui juru bicaranya menyampaikan laporan terkait dengan proses dan tahapan pembahasan masing -masing Ranperda yakni Pansus I tentang Penetapan Desa disampaikan oleh ketua Pansus I Luh Sri Seniwi,SH , Pansus II Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah daerah, yang disampaikan oleh Ketua Pansus II, I Wayan Parwa, MP, MBA Serta Pansus III tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang disampaikan oleh Ketuanya sendiri yakni Kadek Sumardika. Ketiga Pansus merekomendasikan untuk ditindaklanjuti hingga menjadi Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu Bupati Buleleng dalam pendapat ahirnya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD kabupaten Buleleng atas kesungguhan dan rasa penuh tanggung jawab sehingga terjalin kesepahaman pandangan atara legislative dengan eksekutif dan pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan agenda yang ditetapkan untuk bersama sama dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya ketiga Rancangan peraturan Daerah tersebut akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat Fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Buleleng.