Beranda/Berita/Gelar Rapat Dengan Esekutif, Pansus I DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Balitbang Inovda Buleleng
Gelar Rapat Dengan Esekutif, Pansus I DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Balitbang Inovda Buleleng
Admin dprd | 17 November 2022 | 37 kali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Pansus I menggelar rapat dengan pihak Eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (17/11) diruang Komisi III DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Drs. I Made Agus Susila, dihadiri oleh anggota Pansus I, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Drs. Made Supartawan,M.M, Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin,SH.MH, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promisi Dinas BKPSDM I Gede Arya Rimbawa Giri,S.I, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Ida Ayu Kade Septiani Utami,S.Pd.M.Par serta jajarannya.
Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diajukan untuk dilakukan perubahan khususnya terhadap ayat (1) Pasal 8 huruf e yaitu Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini sebagai wujud ketaatan Pemerintah Daerah dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali sesuai amanat ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden No. 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ketua Pansus I Drs. I Made Agus Susila ditemui usai rapat menyampaikan, bahwa dalam pembahasan Ranperda Perubahan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan penyesuaian dari peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam pembahasannya, penyesuaian nomenklatur sudah ada kesepahaman dengan esekutif bahwa untuk pembentukan BRIDA itu sudah disimpulkan tidak ada type sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan Provinsi kita tetapkan organisasi perangkat daerah ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian Kelompok Jatung dan Bidang.
“setelah pembahasan rapat ini, Pansus I akan kembali mengelar rapat dengan gabungan Komisi dan pimpinan TAPD untuk memberikan kesepakatan dan penetapan Perda Perubahan ini” tambahnya.