Beranda/Berita/Bapemperda DPRD Buleleng Sepakati Tiga Ranperda Dibahas Pada Masa Sidang II
Bapemperda DPRD Buleleng Sepakati Tiga Ranperda Dibahas Pada Masa Sidang II
Admin dprd | 22 Januari 2021 | 140 kali
Bapemperda DPRD Buleleng Sepakati Tiga Ranperda Dibahas Pada Masa Sidang II
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Bapemperda DPRD Buleleng bersama Eksekutif menyepakati tiga Ranpaerda dilanjutkan pembahasannya dalam massa sidang II tahun 2020-2021. Hal itu disepakati dalam rapat Bapemperda dengan Eksekutif diruang komisi II DPRD Buleleng, kamis (21/1). Tiga Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda tentang Perubahan Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi dan Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Ketua Bapemperda Wandira Adi ditemui usai rapat menyatakan, dalam rapat tadi kami sudah sepakati tida ranperda yang akan dilanjutkan pembahasannya yaitu dua ranperda usalan eksekutif Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda tentang Perubahan Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi dan satu Ranperda inisiatif DPRD Buleleng Ranperda tentang Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketiga ranperda ini akan dibahas dalam masa sidang II tahun 2020-2021 melalui komisi-komisi yang membidanggi.
Terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Buleleng, akan masih dilengkapi naskah akademiknya oleh eksekutif sesuai dengan masukan dari Komisi II DPRD Buleleng. “untuk Ranperda RP3KP masih tahap melengkapi naskah akademik sesuai dengan masukan dari Komisi II dan akan dilanjutkan pembahasannya setelah naskah sudah siap dari dinas terkait”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa menyampaikan Laporan hasil koordinasi dengan Dinas Perkimta terkait dengan Ranpeda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Buleleng dalam rapat dengan Bapemperda dan eksekutif. Mangku Budiasa dalam laporanya menyatakan Ranperda (RP3KP) sama-sama belum mengatur ketentuan terkait dengan Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana amanat pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 th 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Serta belum mengatur hal-hal teknis berkenaan dengan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang lebih rinci untuk jangka waktu 20 th. “kami mendorong Eksekutif untuk menyempurnakan kembali Naskah Akademik Ranperda tentang RP3KP sehingga dapat dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2020-2021”tambahnya.
Dalam rapat tersebut turut hadir Anggota Komisi II DPRD Buleleng, Anggota Bapemperda, Asisten I Putu Karuna, SH, Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng dan Tim pembahas peraturan daerah Kab. Buleleng.