Rapat pembahasan pendapat akhir Fraksi
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan sepakat dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut mengemuka
dalam Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah yang berlangsung
di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (22/9/2026). Rapat Gabungan
Komisi dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi ini dipimpin langsung
oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, S.T.
Meskipun seluruh fraksi
menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, persetujuan
tersebut disertai dengan berbagai masukan dan catatan strategis diantaranya
terkait dengan perubahan ranperda yang mencakup 131 pasal dari total 517 pasal
(sekitar 25,34%), yang diharapkan menjadi momentum pembenahan mendasar tata
kelola aset daerah. Beberapa catatan penting yang ditekankan antara lain
percepatan sertifikasi seluruh aset daerah, penguatan sistem digitalisasi
inventarisasi, optimalisasi aset agar berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah
(PAD), penyelesaian sengketa aset, serta peningkatan pengawasan agar aset
terkelola secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan
masyarakat Buleleng.
Namun yang terpenting dalam substansi
Ranperda tersebut bukan hanya semata-mata dalam upaya peningkatan pendapatan
daerah, namun yang terpenting adalah bagaimana dengan perubahan tersebut dapat
memberikan manfaat nyata bagi upaya peningkatan pelayanan publik, percepatan
pembangunan daerah, dan memberikan peluang terhadap pemberdayaan masyarakat
yang lebih luas dengan pengembangan sektor-sektor strategis, yang bermuara pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Adapun fraksi-fraksi yang
menyampaikan pendapat akhirnya yang diwakili oleh masing-masing juru bicara
pada rapat tersebut yakni: Fraksi
PDIP-Hanura yang disampaikan oleh Nyoman Bujana,S.E., Fraksi Golkar disampaikan oleh Ketut Susila
Umbara,S.H., Fraksi NasDem disampaikan
oleh I Wayan Edi Parsa, S.H, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Luh Marleni, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB yang
disampaikan oleh Ketut Jana Yasa, S.H, sebagai juru bicara masing-masing fraksi.
Hadir dalam rapat tersebut,
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam fraksi-fraksi,
Asisten I dan Asisten III Setda Buleleng, Tim Ahli, Kepala Badan Keuangan dan
Aset daerah, Kepala Bagian Hukum Setda
Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Dengan disampaikannya pendapat
akhir dari seluruh fraksi, tahapan pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik
Daerah ini selanjutnya akan dilanjutkan ketahapan lebih lanjut sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga secara resmi
berlanjut ke proses penetapan akhir menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng.