(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN BULELENG SETUJUI RANPERDA SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Admin dprd | 11 Oktober 2021 | 217 kali

FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN BULELENG SETUJUI RANPERDA SISTEM PERTANIAN ORGANIK
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng membacakan pandangan umum Fraksi terkait dengan ranperda Sistem Sistem Pertanian Organik yang digelar di ruang rapat gabungan komisi, Gedung DPRD kabupaten Buleleng dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya. Senin (11/10).
Dalam pandangan umumnya gabungan fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Perindo menyatakan setuju apabila ranperda ini dilanjutkan pembahasannya. Melalui juru bicaranya Made Lilik Nurmiasih, SE menyampaikan bahwa kondisi lahan pertanian di Kabupaten Buleleng saat ini sudah sangat memprihantinkan, salah satunya akibat penggunaan pupuk Kimia. Disampaikan lebih lanjut bahwa ada banyak hal yang menjadkan peluang dalam mendorong penerapan sistem pertanian organic diantarannya selain Potensi tersedia baik lahan, tanaman teknologi, sistem pertanian organic merupakan sistem pertanian yang sudah dilakukan sejak dulu dan juga adanya dukungan pemerintah pusat dan daerah yang kuat baik dalam bentuk kebijakan-kebijakan maupun regulasi pendukung seperti Permen Pertanian No.64/PERMENTAN/OT.140/5/2013 tentang sistem pertanian organic dan Perda Provinsi bali no. 8 Tahun 2019 tentang sistem pertanian organic.
Kemudian dari fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ketut Patra menyatakan setuju terkait diajukannya Perda inisiatif DPRD tentang Sistem Pertanian Organik. Disampaikan bahwa sistem pertanian organic merupakan sistem budi daya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami, tanpa menggunakan bahan kimia sintetis. Selain itu juga fraksi golkar menyampaikan bahwa hal ini akan memberikat banyak manfaat jangka panjang yang baik diantaranya selain produk yang di hasilkan menjadi lebih sehat, biaya operasional akan menjadi lebih murah karena menggunakan pupuk organic.
Selanjutnya dari fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Made Sudiarta juga menyatakan setuju terhadap Ranperda Sistem pertanian organic ini. Fraksi Nasdem memandang bahwa potensi pertanian di Buleleng dengan luas lahan pertanian 81.191 Hektar sangat berpeluang untuk didorong dalam bentuk dukungan kebijakan-kebijakan berdasarkan kajian empiris dan sinronisasi peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan kedepannya petani-petani di Buleleng dapat menghasilkan produk organic.
Dan dari Fraksi Hanura juga menyatakan setuju terkait pembahasan lebih lanjut ranperda ini. Melalui juru bicaranya Ketut Wirsana, SH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kunjungan reses ke masyarakat, masalah utama yang dihadapi oleh para petani merupakan masalah pengairan, mahal dan langkanya harga pupuk yang beredar dan murahnya harga hasil pertanian saat masa panen. Dalam pembacaan pandangan umum fraksinya, disampaikan juga bahwa hal ini dapat mengarahkan pola hidup masyarakat menjadi lebih sehat, menjaga lingkungan hidup dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Di sisi lain Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa yang juga menginisiasi pengajuan raperda Sistem Pertanian Organik ini saat di wawancarai seuai rapat menyampaikan harapannya agar kedepannya para petani memiliki pilihan yang mau berkomitmen untuk melalakukan sistem pertanian organic di Kabupaten Buleleng.