Situasi rapat DPRD Buleleng bersama mitra kerja terkait
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan dan
Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan percepatan proses pensertifikatan seluruh
Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini krusial guna menjamin kepastian hukum,
mencegah sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kesejahteraan
masyarakat Buleleng.
Hal tersebut disampaikan Ketut Susila Umbara, SH sebagai
Ketua Komisi Pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Usai memimpin rapat pembahasan dengan
SKPD terkait pada, Senin (7/9/2026), di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung
Dewan Buleleng. Rapat tersebut diselenggarakan guna menyelaraskan regulasi
daerah dengan aturan Permendagri terbaru, dimana secara prinsip, DPRD dan
Pemkab Buleleng telah menyepakati substansi perubahan aturan tersebut.
Kendati Ranperda teknis telah disepakati, Komisi Pembahas
DPRD Buleleng memberikan perhatian khusus terhadap inventarisasi dan legalitas
aset daerah di lapangan. "Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar
200-an aset daerah yang belum bersertifikat, dan 50 di antaranya saat ini sudah
diajukan prosesnya ke BPN. Kita dorong agar setiap tahun ada target yang jelas
sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan
sekolah-sekolah," tegas Ketua Komisi Pembahas Ranperda, Ketut Susila Umbara,
yang juga sebagai ketua Komisi III DPRD Buleleng.
Salah satu poin krusial yang disoroti DPRD Buleleng adalah
persoalan sengketa lahan sekolah (SD/SMP) yang berdiri di atas tanah milik desa
adat maupun klaim ahli waris. Untuk mengatasi persoalan menahun ini, DPRD mengapresiasi
langkah pemerintah daerah terkait solusi
strategis berupa skema Hak Pakai terhadap tanah-tanah tersebut. dinilai menjadi
jalan tengah terbaik (win-win solution)
untuk mengamankan operasional fasilitas pendidikan tanpa menghilangkan hak
pemilik tanah awal.
"Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi
sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis.
Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai
sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa
adat," jelas Susila Umbara.
Adapun yang menjadi poin penting dalam pembahasan tersebut
yakni: DPRD Buleleng mendorong BPKAD untuk melakukan percepatan Pensertifikatan aset-aset tanah dan
bangunan milik Pemerintah daerah, mendorong seluruh OPD terkait untuk segera
mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digitalisasi pengelolaan aset agar
transparan dan terintegrasi, solusi Sengketa Lahan Sekolah: Menerapkan skema
Hak Pakai atas lahan sekolah yang berdiri di tanah desa adat/ahli waris guna
menjamin keberlangsungan pendidikan, Mengusulkan revitalisasi total Pasar Anyar
yang kondisi fisiknya memprihatinkan, sejalan dengan program penataan kawasan
Jalan Diponegoro, serta mendorong pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai Pasar
Induk Distributor yang dikelola resmi oleh PD Pasar untuk mengurai kemacetan
dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan atas
Perda No. 6 Tahun 2017 ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara DPRD
dengan Pemerintah daerah guna melakukan penyempurnaan dan penyelarasan pada
agenda rapat selanjutnya, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng, sehingga penguatan
digitalisasi aset di seluruh OPD, pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten
Buleleng semakin akuntabel, tertib administrasi dan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah.