Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Buleleng resmi disahkan melalui rapat pimpinan dan anggota yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, (17/9).
Rapat Yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH menetapkan komposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan yang meliputi
Menurut Ketua DPRD Buleleng yang baru dilantik dan diambil sumpahnya kemarin16/9 mengatakan bahwa pembentukan dan pemenetapan AKD ini komposisinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib DPRD dan ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng, menggingat belum terbitnya peraturan baru yang mengatur tentanghal tersebut, serta sesuai dengan hasil Konsultasi ke kemendagri sebelummnya, dengan keputusan penetapan pimpinan dan anggota alat kelengkapan Dewan yakni :
Komisi I
Ketua : Gede Odhi Busana,SH
Wakil : Gusti Made Kusumayasa
Sekretaris : Drs. Made Agus Susila
Komisi II
Ketua : Putu Mangku Budiasa,SH.MH
Wakil : Putu Gede
Sekretaris : Ketut Mertiasa
Komisi III
Ketua : Luh Marleni
Wakil : Ni Made Lilik Nurmiasih,SE
Sekretaris : Kadek Sumardika
Komisi IV
Ketua : Luh Hesti Ranitasari,SE.MM
Wakil : H. Mulyadi Putra,S.Sos
Sekretaris : Putu Suastika
Badan Kehormatana ( BK )
Ketua : Wayan Masdana,SE
Wakil : Ketut Patra
Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda )
Ketua : Nyoman Gede Wandira Adi,ST
Wakil : Kadek Turkini,SH
Sekretaris : Sekwan
sedangkan untuk pimpinan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran secara otomatis di jabat oleh ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH