Singaraja, 28 November 2018
Setelah melalui tahapan pembahasan bersama, baik interen maupun dengan eksekutif, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng secara resmi disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng melalui rapat paripurna yang digelar di gedung dewan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi wakil-wakilnya serta Bupati Buleleng yang sekaligus membacakan pendapat akhir bupati Buleleng terhadap rancangan APBD Buleleng tahun anggaran 2019, sebelumnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap rancangan APBD Buleleng tahun anggaran 2019 serta telah mendapat tanggapan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang disamapaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan Juru bicara Putu Mangku Budiasa, SH. MH dimana pada hakekatnya APBD tahun anggaran 2019 merupakan gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri dari proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah serta guna mewujudkan target-target pembangunan pada tahun 2019 sesuai dengan RPJMD kabupaten Buleleng dengan prinsip-prinsip : sesuai dengan kebutuhan berdasarkan urusan, kebutuhan dan kewenangan Pemerintahan Daerah. Tertib dan taat pada ketentuan perundang-undangan, efisein, ekonomis, efektif dan bertangguang jawab berdasarkan rasa keadilan kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, tepat waktu, Transparan, Partisipatiftidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. Sementara Bupati Buleleng dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi serta terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng yang telah menyelesaikan pembahasan baik interen maupun dengan SKPD kabupaten Buleleng sehingga pembahasan dapat berjalan dengan efektif dan diselesaikan tepat waktu. Kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RAPBD tahun 2019 ini merupakan dasar untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan serta dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dirancang sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.370.636.778.011,03, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.379.430.017.018,03, Pembiayaan daerah tahun anggaran 2019 surplus sebesar Rp. 8.793.239.007,00. Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2019 ini selanjutnya akan segera dikirim pada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sehingga dapat disahkan tepat waktu yaitu paling lambat 31 Desember 2018.