Singaraja, 15 Juli 2019
Badan Anggaran DPRD Buleleng menggelar rapat dengan esekutif menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Bali tahun 2019 No. 11.B/LHP/XIX/05/2019 tertanggal 14 Mei 2019 atas sistem pengendalian intern LKPD pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018 yang mana waktu yang diberikan selama 60 hari sesuai dengan peraturan yang ada berakhir besok 16 Juli 2019. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng yang juga Ketua Badan Anggaran Gede Supriatna,SH didampingi Wakil Ketua Ketut Wirsana,SH dan anggota badan anggaran. Dari esekutif hadir Asisten III Drs. Gede Suyasa, M.Pd. beserta tim tindak lanjut LHP BPK. Menurut Ketua Badan Anggaran Gede Supriatna,SH meminta kepada tim untuk melaporkan terkait dengan tindak lanjut dari catatan BPK anggaran tahun 2018. Asisten III Drs. Gede Suyasa, M.Pd. mengatakan bahwa dari lima item yasng menjadi catatan dalam LHP BPK RI sudah semua ditandaklanjuti. Adapun lima catatan dari BPK yaitu rekonsiliasi data terkait wajib pajak daerah, penetapan surat pemberitahuan pajak terhutang PBB, retribusi IMB, modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu dan retribusi pelayanan persampahan.