(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT DENGAN TAPD KABUPATEN BULELENG TERKAIT PERUBAHAN PENJABARAN PERBUP TAHUN ANGGARAN 2018

Admin dprd | 19 Februari 2018 | 335 kali

 

Singaraja, 19 Februari 2018

Bertempat di ruang rapat ketua DPRD kabupaten Buleleng, berlangsung rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng terkait  pembahasan rancangan perubahan peraturan Bupati Buleleng tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 mendahului penetapan perda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2018. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH sementara dari TAPD dipimpin oleh Sekda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka.

Dalam keterangannya disampaikan bahwa terkait dengan agenda yang dibahas saat ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112 yang terbit setelah penetapan APBD, sehingga perlu diadakan perubahan penjabaran terutama terkait dengan sumber dana dimana terdapat ketentuan 25% dana DAU dan Dana Bagi hasil harus diperuntukkan untuk kebutuhan Infrastruktur, dimana pemerintah daerah sudah melakukan penyesuaian dan juga telah di sampaikan kepada Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan RI beserta dengan dokumennya, sehingga wajib juga harus disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD Buleleng, walaupun itu merupakan perubahan penjabaran APBD. Kemudian juga terkait dengan perubahan Peraturan Bupati Buleleng melalui perubahan anggaran, sehubungan dengan adanya penambahan anggaran bagi hasil dan bantuan keuangan dimana sudah tersusun dan terarah  terkait dengan perubahan dari JKBM ke JKN juga untuk ambulan termasuk juga dana bagi hasil yang sudah terarah peruntukannya, namun meskipun demikian merupakan suatu keharusan dari TAPD dengan pola komunikasi yang sudah terbangun baik selama ini dengan DPRD serta sesuai dengan regulasi  wajib diadakan pembahasan dan di imformasikan secara detail.

Sementara Sekda Buleleng mengatakan bahwa  terkait dengan terbitnya PMK 112. Yang sebelumnya terpasang pada APBD TA 2018 sesuai dengan Permendagri beserta regulasinya berdasarkan kebutuhan daerah yang bisa dilaksanakan sementara turun PMK 112 dimana yang berhubungan dengan transper DAU dimana jika kita tidak taat dengan regulasi maka secara otomatis DAU untuk Kabupaten Buleleng akan tersumbat realisasinya, intinya hanya menggeser sumberdana saja sementara program kegiatan tida ada pergeseran.

Download disini