Singaraja,3 Januari 2019
Sesuai hasil dari Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Kamis (3/1) bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng Gede Supriatna.SH yang diantaranya mengagendakan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Pengganti Antar Waktu atas nama H.Mulyadi Putra.S.Sos dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 4 kecamatan Gerokgak dan Seririt yang digantikan oleh Neneng Sariyani Putri dari Partai dan dapil yang sama setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap serta sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Bali yang di terima Sekretariat DPRD kabupaten Buleleng Nomor : 2478/10-A/HK/2018 tentang Persetujuan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD kabupaten Buleleng tertanggal 14 Desember 2018.
Rencana upacara pelantikan dan pengambilan Sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pengganti antar waktu terhadap Neneng Suriyani Putri dijadwalkan akan dilaksanakan pada rapat Paripurna Istimewa yang akan digelar pada tanggal 14 januari 2019 mendatang.