(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KABUPATEN BULELENG TERIMA PEMAPARAN DARI TIM PAKAR UNIPAS

Admin dprd | 27 Agustus 2018 | 380 kali

Singaraja, 27 Agustus 2018

Terkait pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan pertemuan dengan LKHP / Lembaga Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas  panji Sakti  Singaraja, Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya,SH menurutnya pembahasan Rancangan Tata tertib Dewan ini dibahas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota untuk itu perlu diadakan penyesuaian yang dalam hal ini melibatkan pihak ketiga yang dalam hal ini melibatkan tim dari Unipas yang dihadiri oleh Nyoman Surata.SH.M.Hum dan Dr. I nyoman Gede Remaja.SH.MH  serta dari pertemuan tersebut disampaikan beberapa masukan terkait dengan penyempurnaan dalam menyusunan tata tertib DPRD ini yang di usulkan kepada tim pengkaji untuk dimasukkan kedalam draf rancangan tersebut yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.

Selain ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018 hal-hal lain yang perlu diatur dalam tata tertib tersebut adalah :

  1. Mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur pada pasal 24 PP Nomor 12 tahun 2018 agar diatur lebih detail
  2. Ketentuan tentang persyaratan tim Ahli atau tim pakar dan mekanisme penetapannya
  3. Ketentuan tentang pergantian antar waktu ( PAW )
  4. Ketentuan tentang penyusunan rencana kerja alat kelengkapan DPRD
  5. Mekanisme evaluasi pelaksanaan perda dan Peraturan Bupati oleh Bapemperda
  6. Perjalanan Luar negeri Pimpinan dan anggota DPRD
  7. Muatan yang bersifat ketentuan local seperti penggunaan busana dan bahasa dalam rapat-rapat tertentu
  8. Sanksi bagi anggota yang jarang hadir dalam rapat-rapat DPRD
  9. Catatan persoalan di setiap pasal

Selanjutnya diharapkan nantinya tim penyusun agar menyusun rancangan tatib DPRD secara lengkap dan berkoordinasi dengan Sekertariat DPRD dan Tim Ahli DPRD sebelum dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda.

Download disini