Singaraja, 27 Agustus 2018
Terkait pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan pertemuan dengan LKHP / Lembaga Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas panji Sakti Singaraja, Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya,SH menurutnya pembahasan Rancangan Tata tertib Dewan ini dibahas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota untuk itu perlu diadakan penyesuaian yang dalam hal ini melibatkan pihak ketiga yang dalam hal ini melibatkan tim dari Unipas yang dihadiri oleh Nyoman Surata.SH.M.Hum dan Dr. I nyoman Gede Remaja.SH.MH serta dari pertemuan tersebut disampaikan beberapa masukan terkait dengan penyempurnaan dalam menyusunan tata tertib DPRD ini yang di usulkan kepada tim pengkaji untuk dimasukkan kedalam draf rancangan tersebut yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.
Selain ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018 hal-hal lain yang perlu diatur dalam tata tertib tersebut adalah :
Selanjutnya diharapkan nantinya tim penyusun agar menyusun rancangan tatib DPRD secara lengkap dan berkoordinasi dengan Sekertariat DPRD dan Tim Ahli DPRD sebelum dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda.
Download disini