Singaraja, 13 September 2017
Bertempat di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar pembahasan terkait dengan Rancangan Perda yang diajukan oleh eksekutif sesuai dengan surat yang diajukan Skertaris Daerah Kabupaten Buleleng nomor : 045.2/5/08/hk/2017 tertanggal 31 Agustus 2017 . rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng..., Gede Suradnya,SH didampingi tim Ahli DPRD Buleleng. sesuai dengan surat tersebut diajukan 3 ( tiga ) Rancangan peraturan Daerah yaitu :
1. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ),
2. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor : 26 tahun 2011 Tentang Rumah Potong Hewan.
Keseluruhan Ranperda tersebut diatas, hanya bersifat perubahan di beberapa pasal saja sebagai akibat terhadap pembatalan beberapa Perda Kabupaten/kota di seluruh Indonesia oleh Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur.
Sedangkan 1 ( satu ) Ranperda yang perlu mendapatkan pembahasan intensif dan merupakan Ranperda Hak Inisiatif DPRD Buleleng, yaitu Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang secara khusus mengenai system parkir berlangganan. Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut akan di sampaikan ke Pimpinan Dewan guna mendapatkan pembahasan lebih lanjut.