Pansus I DPRD Buleleng Gelar Rapat Kerja membahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra dengan Pd Swatantra, dinas Ekbang diruang Komisi I DPRD Buleleng, Jumat (11/12).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Buleleng Luh Marleni yang dihadiri oleh anggota Pansus I didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng Gede Suarse SE, Dari Eksekutif hadir Dirut Pd Swatantra I Gede Bobi Suryanto, S.E dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Ekbang Gede Sasnita ,SH.MH beserta jajarannya.
Pimpinan rapat menyampaikan hasil dari simpulan rapat, yakni pertama mengenai Perlunya melaksanakan adanya ketentuan beberapa pasal dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang memerintahkan pembentukan perda.
Kemudian yang kedua pada dasarnya mengingat perlu ditambahkan dasar hukum yaitu :
- UU No 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 15 Tahun 2017 tentang Perubahanhan atas undang-undang No 12 Tahun 2011.
- Dan permendagri No 37 tahun 2018, yaitu tentang pengankatan dan pembentukan anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah.
- Juga permendagri No 118 tahun 2018 yaitu tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerjasama, pelaporan dan evalausi badan usaha milik daerah.
Yang ketiga susunan penempatan materi mengenai maksud dan tujuan diletakan terlebih dahulu, kemudian baru kegiatan usaha.
Yang terakhir point keempat yakni perlu ditambahkan sebagai agen pembangunan khususnya di bidang pertanian.
Adapu harapan –harapan yang disampaikan oleh pendamping pansus I, Wakil Ketua DPRD Kabupaten buleleng Gede Suradnya SH sangat mendukung usaha tugas dari PD Swatantra apa yang menjadi sejalan dengan usaha Bupati Buleleng untuk mengembangkan Sektor pertanian yang menjadi handalan, dimana harus lebih memperhatikan hasil dari pertanian yakni memberi inovasi cara pengelolahan hasil dari pertanian biarpun hasil dari pertanian buleleng sudah baik namun mengatasi melimpahnya panen perlunya sebuah pengolahan hinga tepat sasaran natinya. sehinga dapat dipasarkan sesuai kebutuhan masyarakat, tentunya juga bersinergi dengan pd pasar terhadap pemasaran. Guna hal ini nantrinya dapat mendukung PAD Kabupaten Buleleng.