(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BAPEMPERDA DPRD BULELENG AKAN BAHAS 17 RANPERDA DI APBD TA. 2021

Admin dprd | 02 Desember 2020 | 168 kali

BAPEMPERDA DPRD BULELENG AKAN BAHAS 17 RANPERDA DI APBD TA. 2021

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dalam Sidang Paripurna mengenai Penyampaian Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng terkait keputusan DPRD tentang Propemperda TA.2021 yang dilaksanakan di Ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Buleleng, yang dimpimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Senin (30/11).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui juru Bicaranya Ni Kadek Turkini menjelaskan bahwa Propemperda Kabupaten Buleleng akan membahas 17 RANPERDA pada tahun 2021 yang sudah disesuaikan dengan kesepakatan yang dituangkan dalam KUA PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2021.
Dari 17 Ranperda yang akan dibahas, 11 RANPERDA merupakan usulan dari eksekutif dan 4 Ranperda merupakan usulan hak inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng yang di bagi sebagai berikut:
Terkait 11 usulan ranperda dari eksekutif diantaranya:
1. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2. Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang
3. Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak
4. Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
5. Ranperda tentang Cadangan Pengan Pemerintah Daerah
6. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan
7. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012
8. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
9. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
10. Ranperda tentang Perubahan Perda 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
11. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.
Kemudian terkait 4 usulan Ranperda hak inisiatif DPRD diantaranya:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kebupaten Buleleng Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
2. Ranperda tentang Permberian Insentif Dengan Kemudahan Berinvestasi Di Daerah Kabupaten Buleleng
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
4. Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Untuk Ranperda kabupaten Buleleng tentang Perumahan dan kawasan permukiman inisiatif Dewan dan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Usulan eksekutif, untuk proses pembahasannya bapemperda DPRD Buleleng meminta agar dalam pembahasannya agar memperhatikan agenda pembahasan dan penetapan pemerintah di Provinsi Bali. Ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Bali juga akan membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman.
Sedangankan yang lainnya merupakan 3 Ranperda yang bersifat rutin yang berkaitan dengan dengan Ranperda Anggaran Pendapatan belanja Daerah baik perubahan maupun pertanggungjawabannya.