(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Bapemperda Rancang 12 Ranperda di Tahun 2019

Admin dprd | 28 November 2018 | 260 kali

Bapemperda Rancang 12 Ranperda di Tahun 2019
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Buleleng mengangendakan 12 rancangan Ranperda di tahun 2019. Hal ini terungkap dalam pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna rabu (28/11) diruang Paripurna DPRD Buleleng. melalui juru bicaranya Ni Kadek Turkini, SH menyatakan bahwa Bapemperda bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng selaku koordinator perancangan Perda Pemerintah Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi pada hari selasa tangal 27 Nopember 2018 yang menyepakati untuk tahun 2019 Bapemperda merancang 12 Ranperda terdiri dari 7 usulan esekutif, 2 ranperda merupakan hak inisiatif DPRD Buleleng dan 3 Ranperda merupakan ranperda rutinitas (APBD). Hal ini sudah sesuai dengan kewenangan daerah yang memungkinkan membuat perda sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ke 12 Ranperda yang akan dibahas yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No 14 th 2016 tentang perubahan nama PD BPR Bank Buleleng 45 menjadi Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Buleleng 45, Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 th 2011 tentang retribusi kesehatan, Rancangan perda tentang kekerasan perempuan dan anak kabupaten Buleleng, Rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah no 23 th 2011 tentang retribusi kekayaan daerah, rancangan perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah, rancangan perda tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan celukan bawang, rancangan perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, rancangan perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman, rancangan perda tentang bendega dan tiga ranperda APBD bersifat rutin.