Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra. SP.OG menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minium Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 Pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (21/10). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH didampinggi wakil Ketua DPRD Buleleng, serta dihadiri Wakil Bupati Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta Para Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya. Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan yang tertuang dalam pemandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap ketiga Ranperda yang diajukan, Bupati Buleleng melalui jawabannya menyatakan sependapat terhadap beeberapa usulan yang diajukan, kendatipun terdapat beberapa usulan yang belum bisa terakomodir oleh pemerintah daerah yang disebabkan oleh aturan dan regulasi serta payung hukum sehingga beberapa usulan tersebut belum bisa terakomodir. Selanjutnya, Dewan segera melakukan langkah-langkah pembahasan dengan menggelar Rapat gabungan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Dari rapat tersebut,DPRD Buleleng sepakat dalam membahas ketiga ranperda tersebut melalui komisi-komisi yang membidangi.