Humas dprd buleleng
Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2018 yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, selasa (26/3)
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Ketut Susila Umbara.SH di ruang Sidang Utama Gedung Dewan, dalam pengantarnya disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, bahwa kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang secara khusus pula diatur dalam pasal 17 ayat (1) PP Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, kepada DPRD, dan masyarakat paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dalam penyampaiannya Wakil Bupati Buleleng menyampaikan LKPJ akhir tahun 2018 disampaikan sesuai dengan kewajiban konstitusional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng tahun 2018 mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Buleleng (RKPD) tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari RPJM tahun2017-2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2018 berdasarkan Visi Kabupaten Buleleng yaitu “ Terwujudnya Masyarakat Buleleng Uang Mandiri, Sejahtera, dan berdaya Saing berlandaskan Tri Hita Karana “ disampaikan pula pelaksanaan APBD tahun 2018 sudah mampu berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan rincian : Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 2.052 triliun lebih atau sebesar 95,15%. sementara itu PAD menumbang 16,35% dari total pendapatan Daerah, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 2.225 triliun lebih dengan tealisasi mencapai Rp. 2.064 triliun lebih atau sebesar 92,7%.
Berdasarkan hal tersebut maka Dewan selanjutnya akan melakukan pembahasan pada masing-masing komisi guna menyikapi laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2018 sebelum mendapatkan persetujuan dari DPRD.