(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BUPATI BULELENG TANGGAPI PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD BULELENG TERHADAP RAPBD PERUBAHAN

Admin dprd | 07 September 2018 | 301 kali

TAHUN ANGGARAN 2018
Singaraja, 7 September 2018
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2018 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar hari ini di gedung dewan, dengan agenda jawaban Bupati Buleleng atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2018 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng didampingi para wakilnya.
Sesuai dengan apa yang disampaiakan Bupati Buleleng dalam pembacaannya terhadap usulan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Buleleng melalui pemandangan umum dapat dipahami oleh eksekutif serta telah ditindaklanjuti melalui jawaban Bupati Buleleng. Terkait jawaban tersebut telah dapat diterima oleh Anggota Dewan sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 dapat dilanjutkan menjadi Perda.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD kabupaten Buleleng dan pendapat akhir Bupati terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Buleleng No. 10 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018. Badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dapat menerima rancangan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2018 untuk bersama-sama dapat disahkan menjadi perda setelah melalui pembahasan yang sudah tentu muncul berbagai pertanyaan, pendapat, kritikan dan diskusi yang konstrutif dalam rangka penyempurnaan RAPBD tersebut, ini menunjukan keseriusan serta rasa penuh tanggung jawab dalam pembahasan-pembahasan tersebut. Bupati Buleleng dalam penyampain terhadap pendapat akhir Bupati atas ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2018 mengatakan berterima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan pembahasan secara obyektif dan mendalam sehingga dapat berjalan dengan baik, sebagai mana kita ketahui bersama APBD sebagai suatu dokumen keuangan daerah yang bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan yang sedang terjadi sehingga APBD sangat mungkin mengalami perubahan, yang secara yuridis, formal tertuang dalam dokumen perubahan APBD melalui mekanisme penyusunan yang mengacu pada nota kesepakatan mengenai KUPA dan PPASP.