(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dewan Berikan Hasil Mediasi Terhadap Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan dan PT. Graha Adi Jaya

Admin dprd | 28 Januari 2020 | 733 kali

Singaraja, Humas DPRD Buleleng.
Menindaklanjuti dari rapat-rapat sebelumnya yang telah diselenggarakan oleh Komisi I terhadap permasalahan yang terjadi antara Forum Peduli Desa Adat Pengastulan dan PT. Graha Adi Jaya, Komisi I DPRD Buleleng kembali menggelar rapat yang diselenggarakan di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Buleleng, Selasa (14/1). Rapat dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD kabupaten Buleleng I Gede Ody Busana, SH dihadiri anggota Komisi I DPRD Buleleng serta hadir pula Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini, ST. beserta jajaran, jajaran Dinas PUPR, Secam Seririt I Made Mardika,SE, jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu, dari PT Graha Adi Jaya dihadiri oleh I Gede Adi Sucipto,SH selaku pengembang bersama Ketut Seringga,SH selaku Penasehat Hukum PT. Graha Adi Jaya, dan dari pihak desa adat hadir Gede Swastika selaku Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan dan Kepala Dusun Purwa.
Rapat kali ini merupakan rapat final setelah sebelumnya telah beberapa kali diadakan rapat untuk memediasi keduabelah pihak untuk menemukan win-win solution untuk keduabelah pihak. dalam rapat final tersebut diberikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Bahwa PT. Graha Adi Jaya (pengembang) untuk membangun tembok pembatas antara perumahan dengan penyengker pura Dalem,untuk tetap menjaga areal kesucian pura.
2. Bahwa PT. Graha Adi Jaya (pengembang) untuk membuat pengolahan bak resapan (biopori) sebelum dibuang ke saluran drainase pada masing-masing rumah.
3. Bahwa PT. Graha Adi Jaya (pengembang) untuk tetap memberikan saluran irigasi dan mengembalikan saluran irigasi untuk keperluan pengairan bagi karma subak dengan tetap memperhatikan saluran seperti semula yakni dengan lebar kurang lebih 60cm.
4. Bahwa PT. Graha Adi jaya (pengembang), Perbekel,Bendesa Adat dan warga masyarakat desa pengastulan dan Krama Desa Adat Desa Pengastulan untuk selalu menjaga kemananan dan ketertiban di Desa Pengastulan.
Lebih lanjut ditegaskan oleh I Gede Odhy Busana, SH bahwa Tugas DPRD dalam hal ini adalah sebagai fasilitator untuk memediasi kedua belah pihak, diharapkan rekomendasi tersebut merupakan hal yang terbaik bagi kedua belah pihak dan bisa menjadi win-win solution seperti yang diharapkan oleh semua pihak