(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN MEREKOMENDASI PEMERINTAH DAERAH MENGCOVER SELURUH MASYARAKAT BULELENG YANG SUDAH TERDAFTAR JKN-KIS

Admin dprd | 28 Januari 2020 | 248 kali

Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Dalam rapat kerja yang digelar DPRD Buleleng dengan Pemerintah daerah terkait kenaikan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Bulelng, Senin ( 6/1). Dewan Buleleng merekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi seluruh masyaraktat Buleleng yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH yang memimpin rapat yang dihadiri Tim Anggaran pemerintah Daerah, Dinas Sosial,Dinas kesehatan dan RSUD Kabupaten Buleleng, “ ya dengan adanya kenaikan iuran JKN ini jangan sampai membebani masyarakat, biar kita yang berusaha mencarikan jalan keluarnya “ ujarnya
Dengan terbitnya Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, dimana dalam salah satu isinya adalah tentang perubahan nilai iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) daerah yang mengalami kenaikan hingga 100% yang mengakibatkan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng mengalami kekurangan anggaran guna mengcover peserta JKN yang terdaftar sebagai penerima PBI daerah, dan untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat Se-Kabupaten Buleleng untuk diketahui dan dilaksanakan kepada Desa dan kelurahan yang ada diwilayahnya terkait penyesuaian peserta PBI APBD dimana salah satu poinnya mengatakan bahwa akan ada penonaktifan peserta PBI APBD sejumlah selisih peserta 2019 dengan jumlah kuota 2020, sehingga hal ini membuat masyarakat khawatir, terlebih bagi masyarakat yang menderia sakit yang membutuhkan penanganan dan pembiayaan yang tinggi.
Untuk itu DPRD Buleleng bertinak cepat dengan menggelar rapat kerja dengan pemerintah daerah guna mengatasi permasalahan tersebut, dengan keputusan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan addendum perjanjian kerja sama dengan BPJS untuk memanfaatkan kesediaan anggaran tersebut sekitar 97 Milyar yang dianggarkan pada APBD induk ditahun 2020 agar dimanfaatkan untuk mengcover seluruh masyarakat sesuai dengan data penerima PBI ABPD selama 7 bulan, dan sisanya akan diusahakan untuk mencarikan solusi untuk menganggarkan di APBD perubahan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota komisi IV DPRD Provinsi Bali Dapil Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Mertayasa. SH. MH. yang akan menyampaikan permasalahn yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait dengan anggaran JKN kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan sharing pembiayaan PBI sebesar 32 Milyar rupiah sesuai dengan ketentuan regulasi. ditambahkan juga oleh anggota DPRD Provinsi Bali yang pernah menduduki jabatan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bueleng ini bahwa Gubernur Bali sangat komit terhadap program-program yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dirinya yakin anggaran sebesar 32 Milyar rupiah untuk mengcover penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Buleleng dapat dipenuhi.
Namun demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng agar benar-benar mem-validasi data-data kependudukan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. sehingga bantuan tersebut dapat terserap secara tepat sasaran.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka. MP. bahwa Dinas Sosial Kabupaten Buleleng telah melakukan langkah koordinasi untuk mem-validasi Basis Data Terpadu (BDT) terhadap kriteria-kriteria yang perlu disempurnakan. dan beliau berharap jangan sampai masyarakat yang betul-betul miskin menjadi tidak tercover. beliau juga menegaskan akan menyampaikan saran yang disampaikan oleh DPRD Buleleng pada Bupati Buleleng untuk mendapatkan tindak lanjut.