Guna meyikapi rancangan peraturan daerah yang diajukan eksekutif melalui nota pengantar bupati Buleleng terhadap empat ranperda kepada DPRD Buleleng para legislator Buleleng ini segera meggelar rapat Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Pembentukan Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas usulan ranperda tersebut.Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Made Adi Purnawijaya, S.sos di ruang gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng. Pada rapat tersebut diputuskan untuk membentuk dua Pansus yaitu Pansus I membahas tentang Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diajukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dipimpin oleh Nyoman Gede Wandira Adi,ST dan Wakil ketua Ni Kadek Turkini,SH, sedangkan Pansus II membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda N0. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2019. Selanjutnya Pansus I dan Pansus II akan memulai melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng yang diajukan eksekutif mulai hari ini hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.