Singaraja, 31 Juli 2018
Guna menyikapi nota pengantar Bupati Buleleng terhadap empat ranperda yang diajukan kepada DPRD kabupaten Buleleng melalui rapat paripurna yang digelar sebelumnya DPRD kabupaten Buleleng menggelar rapat gabungan komisi guna pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam pembahasan ranperda dimaksud. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, SH di ruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Adapun susunan pansus yang dibentuk dewan yaitu :
Pansus I membahas tentang ranperda permusyawaratan desa dan ranperda perubahan atas peraturan daerah No.3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel. Dengan ketuanya Putu Mangku Mertayasa, SH. MH dan Kadek Turkini, SH sebagai wakilnya.
Pansus II membahas tentang ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Buleleng No.2 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Buleleng dan ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dengan ketuanya Putu Mangku Budiasa, SH.MH dan Jero Mangku Made Ariawan SST.Par.MBA sebagai wakilnya.
Selanjutnya panitia khusus yang dibentuk DPRD Buleleng guna membahas`keempat ranperda tersebut akan melaksanakan tugas terkait pembahasan lebih lanjut mulai dari interen pansus, gabungan komisi, dengan eksekutif sampai ke tahapan paripurna sehingga rancangan perda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng dengan baik dan tepat waktu.