Singaraja, 15 Oktober 2018
Kordinator tim ahli DPRD Buleleng Drs. Nyoman Sukarma memaparkan hasil kajian Tim Ahli terhadap ranperda APBD Tahun anggaran 2019 dalam rapat Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di ruang Gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara,SH.
Dipaparkan oleh Sukarma bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah. Menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2019. Ranperda dimaksud disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama. Menurut ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2018.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buleleng merupakan dasar penyusunan RKA-SKPD yang selanjutnya dituangkan ke dalam RAPBD Tahun Anggaran 2019. Sesungguhnya KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan pembangunan dan keuangan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun mendatang. Kebijakan tersebut berisi tiga aspek penting yaitu : kebijakan pendapatan daerah, kebijakan pembelanjaan keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan satu sama lain. Idealnya, setiap kebijakan pengeluaran terutama dalam Belanja Langsung seharusnya merupakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu mampu berdampak pada meningkatkan penerimaan daerah, sedangkan kebijakan pendapatan seharusnya dapat mendukung berbagai kebijakan belanja daerah termasuk pembiayaan disatu sisi dan pada sisi yang lain peningkatannya tidak menambah beban kepada masyarakat terutama masyarakat miskin. Bupati Buleleng telah menyampaikan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD pada minggu terakhir Bulan Juli 2019 dan telah mendapat pembahasan DPRD pada minggu pertama bulan Agustus 2019. Selanjutnya KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar penyusunan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 telah disampaikan oleh Bupati Buleleng kepada DPRD melalui Sidang Paripurna pada hari Selasa, 9 Oktober 2018. Memperhatikan ketentuan Pasal 312 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, maka tersedia waktu sekitar 51 hari bagi DPRD dan eksekutif untuk melakukan pembahasan hingga ditetapkan sebagai Perda. Guna mendukung upaya optimalisasi pelaksanaan pembahasan, maka Tim Ahli DPRD Buleleng menyusun dan menyampaikan kajian atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019.