Singaraja, 15 Oktober 2018
Rapat berlangsung di ruang gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng serta dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, SH disebutkan bahwa Sesuai dengan amanat PP no. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota. DPRD sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efesiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban dan tugas , wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu menetapkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng. Tatib DPRD Kabupaten Buleleng adalah Tatib yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buleleng yang berlaku di lingkungan internal DPRD Kabupaten Buleleng. Maka atas pertimbangan tersebut hari ini, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng resmi ditetapkan hari ini (15/10) setelah dapat diterima oleh peserta rapat yang sebelumnya telah melalui pembahasan dalam sidang paripurna interen serta berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali mengacu pada pasal 128 ayat 2 Perarturan Pemerintah no. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota. Dimana disebutkan bahwa peraturan tersebut harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diUndangkan pada tanggal 16 April 2018 sehingga peratuaran tersebut harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2018.