Adanya informasi dari masyarakat bahwa akan dibagunnya resort bintang 5 dengan kapasitas 100 kamar di pulau menjangan yang notabennya sebagai daerah kawasan suci oleh PT. Puri Tirta Propertindo maka Komisi II DPRD Buleleng menggelar sidak ke Pos I pulau menjangan kamis siang. Sidak dipimpin Ketua Komisi Pt. Mangku Budiasa diikuti Gusti Kadek Artana, Anak Agung Ngurah Putra Sudewa, Gede Suradnya, Made Sudiarta, Wayan Parwa, Made Budiasa didampingi kabag humas Putra Aryana. Tampak dari eksekutif masing-masing Kabag Ekbang Ketut Suparto,Ketut Yudistira dari Pol PP.
Usai sidak Ketua Komisi II Mangku Budiasa mengatakan setelah melihat fakta lapangan ternyata rencana pembangunan bertentagan dengan Perda RTRW Bali dan juga Perda RTRW kabupaten buleleng. Pasalnya jarak pembangunan dengan Pura Klenting Sari hanya 600 hingga 700 meter. Jauh dari ketentuan dalam kedua perda dimaksud yang mensyaratkan radius kesucian pura hingga 2 kilometer. Vokalis asal desa Selat ini meminta kepada investor untuk mengkaji kembali rencana pembangunan agar tidak muncul reaksi berkelanjutan dari masyarakat.
Sementara itu Ketut Sarka dari relawan peduli lingkungan Pulau menjangan mengaku akan terus menyuarakan penolakan pembangunan villa di Pulau menjangan. Anggota Pusat kordinasi Hindunesia ini juga meminta pihak terkait dari daerah hingga ke Pusat agar menolak perijinan yang dimohonkan oleh Investor.