Singaraja, 19 juni 2017
Bertempat di Ruang Sidang utama DPRD Buleleng menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar laporan pertanggungjawaban Bupati Buleleng terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016. Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD gede Supriatna.SH
Dalam laporannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman sutjidra.Sp.Og mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berahir.
Sebagaimana diketahui bahwa opini hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun 2016 yang telah di terima pada hari jumat 2 juni 2017 dengan hasil wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan tentunya ini diperoleh dari hasil kerja keras bersama dalam pengelolaan keuangan dan aset Daerah melalui system pengendalian intern (SPI) yang memadai serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dari apa yang sudah di smpaiakan tersebut diharapkan untuk segera mendapat pembahasan dan penetapan oleh Dewan yang trhormat sehingga terkait dengan saran dan masukan yang bersifat konstruktif dalam pembahasan nantinya bisa dijadikan acuan dalam perbaikan kinerja serta sebagai pedoman perencanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang.