DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TA-2016 DAN PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR BUPATI TERHADAP RANPERDA HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULELENG.
Singaraja, 18 Juli 2017
Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, menggelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA-2016 yang dirangkai dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Ranperda Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD. Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna,SH dari eksekutif hadir Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra.SpOg.
Gabungan Fraksi Partai PDIP,Hanura,Nasdem,dan Gerindra yang dibacakan Gede Ody Busana dalam pemandangan umumnya menyatakan Menerima dan menyetujui serta mendorong untuk segera dibahas pada agenda sidang berikutnya hingga di tetapkan menjadi Perda, setelah melakukan kajian dan evaluasi sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD dan PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah dan Tata Tertib DPRD.
Sementara fraksi Golkar dengan Juru bicaranya Gede Wisnaya, menyatakan setelah memperhatikan secara seksama bahwa laporan Bupati Buleleng terhadap Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA-2016 secara prinsip telah memenuhi amanat peraturan perundang –undangan yang berlaku dan dapat menerima dan dilanjutkan untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan catatan dan usulan-usulan yang bertujuan untuk penyempurnaan kinerja serta dalam penyusunan APBD di tahun mendatang, guna mempercepat tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Serta Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Dewa Putu Cakra, menyampaiakn apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah kabupaten Buleleng atas kerjasama yang terjalin baik selama ini dan berharap apa yang disampaiakn didalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA-2016 ini mendapat umpan balik dari Bupati Buleleng dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Buleleng.
Selanjutnya Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Sesuai dengan pengantar yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng bahwa Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga dipandang perlu mengajukan kembali rancangan perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dibahas bersama hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.