(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA DENGAN AGENDA TUNGGAL PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BULELENG TAHUN 2017

Admin dprd | 29 Maret 2018 | 630 kali

Singaraja, 29 Maret 2018

Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) serta pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang secara khusus diatur dalam pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala Daerah kepada DPRD, dan imformasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, dan LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah masa tahun anggaran berakhir, serta sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Made Adi Purnawijaya,SoS yang dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng, FKPD, pimpinan OPD,camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.  

Dalam laporannya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan di kabupaten buleleng pada tahun 2017 sudah mengacu pada Visi dan Misi Bupati yakni “ Terwujudnya Masyarakat Buleleng Yang Mandiri,Sejahtera,Damai dan Lestari Berlandaskan Tri Hita Karana “ serta berdasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan kabupaten Buleleng ( RKPD ) tahun 2017 dan sebagai bentuk penjabaran dari RPJM tahun 2012-2017 yang ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 4 tahun 2013. LKPJ tahun 2017 merupakan pelaporan tahun ke lima dari RPJMD kabupaten Buleleng tahun 2012-2017 yang secara substantive menyampaikan pelaksanaan program kegiatan dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja dareah (APBD) tahun 2017 yang meliputi penyelenggaraan 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, 8 penunjang penyelanggaraan urusan pemerintahan, serta 1 urusan pemerintahan umum yang secara rinci termaut dalam buku laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buleleng tahun 2017 yang telah disampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Buleleng.

Selanjutnya dari apa yang sudah disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buleleng tahun 2017 dalam rapat paripurna hari ini akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Buleleng guna dibuatkan rekomendasi sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali  

Download disini