Singaraja, 5 Januari 2018
Berdasarkan hasil rapat badan pembentukan perda DPRD Kabupaten Buleleng sebelumnya, telah disepakati bahwa Ranperda terkait dengan Perlindungan Mata Air untuk dapat diterima sebagai usulan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng serta dipandang perlu ditindaklanjuti dalam forum rapat Paripurna sebagai bahan laporan kepada seluruh anggota dewan yang selanjutnya dapat direspon melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna interen yang berlangsung pada hari Jumat 5 Januari 2018 di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta didampingi oleh wakil-wakilnya.
Seperti disadari dewasa ini air merupakan material yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan di muka bumi, oleh sebab itu sepatunya menjadi tangguang jawab bersama dalam tata kelola air, semakin surutnya debit air sementara langkah-langkah konservasi belum terprogram secara sistematis untuk ke depan sumber daya air di wilayah kabupaten Buleleng perlu dikelola secara sistematis dengan menyeimbangkan aspek pemanfaatan, pelestarian dan pengendalian, atas dasar tersebut perlu ada dukungan Pemerintah Daerah terhadap ketersediaan regulasi berupa produk hukum daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya air.
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangn umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan mata air. Dari keenam fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng menyatakan dapat menerima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng tersebut untuk dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya sehingga dapat ditetapkan menjadin peraturan daerah Kabupaten Buleleng, Seperti yang disampaikan fraksi PDI Perjuangan, fraksi Hunura, fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Sumardhana, SH.MM, Fraksi partai Golkar yang dibacakan oleh Nyoman Gede Wandira Adi, ST, Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan oleh Ni Ketut Windrawati dan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Kadek Sumardika.
Setelah memperhatikan padangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, telah memiliki kesepahaman bahwa ranperda tentang perlindungan mata air untuk dilanjutkan pembahsaan hingga menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, terhadap beberapa catatan dan saran dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan acuan dan bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya.