Bertempat di ruang sidang utama DPRD Buleleng Berlangsung Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng ( LKPJ ) Tahun 2015 Selasa (19/4/2016)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna Dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, muspida, SKPD Lingkup pemkab Buleleng, Perwakilan Parpol, BUMD Beserta undangan lainnya.
Dalam pembukaannya pimpinan rapat mengatakan sebagaimana diamanatkan Pasal 23 Ayat 4 PP Nomor 3 Tahun 2007, DPRD telah dapat menyampaikan Rekomendasi sebelum 30 hari setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati, dan Pasal 23 Ayat 5 bahwa Rekomendasi DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah DPRD jujuga melaksanakan pungsi pengawasan dalam kaitan pelaksanaan program kegiatan serta penyerapan anggaran. Sehubungan akan hal itu DPRD berkewajiban meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sementara dalam Rekomendasinya yang dibacakan oleh I Putu Tirtha Adnyana DPRD Menyampaiakan Aperesiasi kepada Bupati beserta jajarannya karena telah menyampaikan LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2015 secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan pasal 17 Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD. Dengan catatan strategis sebagai upaya penyempurnaan dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun – tahun mendatang.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. ST dalam sambutannya mengatakan LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang dapat di gunakan sebagai sarana Sinergitas antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta manjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah di laksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 1 ( Satu ) tahun. Laporan ini juga merupakan implementasi pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, yang lebih lanjut diamanantkan pada pasal 17 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2007. Pada kesempatan ini pula disampaikan bahwa nota pengantar sambutan yang telah disampaikan bersifat Makro, baik capaian realisasi keuangan maupun fisik, dan selengkapnya telah tercantum dalam Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2015.
Dalam kesempatan ini pula Bupati Buleleng mengucapkan Terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta segenap lapisan masyarakat Buleleng yang telah memberikan Dukungan, Bantuan, Peran serta, Sumbangan saran serta kerjasama yang baik, sehingga LKPJ Bupati Tahun 2015 ini bisa diterima dengan baik. Dan rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng ini akan dijadikan masukan dalam merencanakan dan melaksanakn program/kegiatan kedepan, sehingga proses pelaksanaan dan kinerja Pembangunan Daerah di Kabupaten Buleleng menjadi lebih berhasil guna dan berdaya guna dalam mencapai tujuan, kesejahteraan Masyarakat Buleleng.