Bertempat di ruang siding utama DPRD Kab. Buleleng digelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum Praksi-Praksi DPRD Buleleng terkait dengan pembahasan Ranperda Tentang Perlindungan Anak dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor. 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.Jumat (1/4) sebagai tindaklanjut atas penyampaian Nota Pengantar Bupati yang di sampaiakan pada Sidang Paripurna Yang digelar pada tanggal 12 pebruari tahun 2016 lalu
Sidang Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna sedangkan dari eksekutiv hadir Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST.
Dalam Pokok-pokok penyampaiannya Fraksi PDI Perjuangan,Hanura, Dan Fraksi Nasdem yang di Wakili Wayan Masdana Sebagai juru bicara mengatakan bahwa Ranperda Yang dibahas kali ini sudah memenuhu subtansi muatan dan materi tentang kewenangan Pemkab Buleleng ,Norma,Prilaku,Peritah,Larangan serta Fungsi yang diatur dengan baik dalam Ranperda Tentang Perlindungan Anak. Serta Ranperda Tenatang Perubahan Atas Perda NO. 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dipandang perlu segera disahkan guna menjamin dan melindungi Anak untuk memperoleh hak-haknya serta dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu segera di Perdakan mengingat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah senantiasa berpegang teguh pada asas Kepatuhan, Pengendalian Intern, Transparansi, Akuntabel, Legal dan Penuh Tangguang Jawab.
Sedangkan dari Partai Dmokrat, Golkar dan Gerindra yang dibacakan Ni Luh Hesti Ranitasari menyikapi Ranperda yang dibahas kali ini agar segera disahkan. Ranperda Tentang Perlindungan Anak dipandang perlu sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi tindak kekerasan terhadap Anak, serta berharap ketika sudah disahkan nantinya agar segera ditindaklanjuti dengan Aktifitas, Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap regulasi yang mengatur tentang perlindungan Anak untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap Anak. Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah secara prinsip struktur dan materi telah memenuhi ketentuan UU NO. 12 Tahun 2011 maupun peraturan terkait lainnya. untuk itu Fraksi Demokrat,Golkar Dan Gerindra dapat menyetujui serta dapat segera disahkan menjadi Perda. Guna mempercepat proses kemandirian Kabupaten Buleleng dalam pembangunan Subtansi Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah. Dan jenis lain-lain yang syah perlu diperbanyak dengan menambah sumber-simber pendapatan baru.