DPRD Kabupaten Buleleng Kamis (16/5) menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir Bupati atas ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, ranperda tentang perubahan atas perda no. 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (perseroda). Ketua Pansus I Ni Kadek Turkini,SH menyampaikan laporan pansus I yaitu ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Dalam laporannya, Ni Kadek Turkini, SH menyatakan bahwa dari pembahasan awal sampai akhir sudah disetujui oleh masing-masing fraksi dan sudah melibatkan semua komponen yang terlibat didalamnya. Untuk itu pansus I menyetujui ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Selain itu, ranperda tentang perubahan atas perda no. 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan yang dibacakan oleh Ketua Pansus II Nyoman Gede Wandira Adi,ST dapat disetujui menjadi Perda Kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Wayan Masdana melaporkan bahwa ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (perseroda) sesuai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Buleleng berpendapat bahwa ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (perseroda) perlu dilengkapi dengan kajian akademik dan akan diagendakan kembali dalam masa sidang berikutnya.