DPRD Kabupaten Buleleng Senin, (29/7). Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan pendapat akhir Bupati atas Ranperda tentang rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang PT. Bpr Bank Buleleng 45 (perseroda) yang disampaikan oleh Ketua Pansus III Putu Tirta Adnyana,
Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan Daerah Yang disampaikan oleh Anggota Pansus I Wayan Indrawan,
Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang pengelolaan air minum perdesaan, Disampaikan oleh Ketua Pansus II Ketut Ngurah Arya
Dan rancangan peraturan daerah Kabupaten buleleng tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten buleleng tahun 2020-2025 Anggota Pansus III I Wayan Parwa, MP, MBA. Bersama Dprd dengan Bupati telah mensetujui terhadap empat(4) Ranperda dan dapat ditetapkan menjadi peraturan Daerah utuk ditindaklanjuti proses selanjutnya sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang ada