Rapat Bapemperda DPRD Buleleng menyepakati untuk melakukan pembahasan terhadap 12 Ranperda yang terdiri dari Ranperda Usulan Esekutif berjumlah tujuh diantaranya Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rancangan Perda Kab. Buleleng tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama Kab. Buleleng, Rancangan Perda Kab. Buleleng tentang Perusahan Umum Daerah Swantantra Kab. Buleleng, Ranperda Kab. Buleleng tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kab. Buleleng tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 13 tahun 2013 tentang RPJMD Tahun 2012-2017 dan Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang, ranperda rutinitas berjumlah tiga diantaranya Ranperda APBD TA 2020, Ranperda APBD Perubahan TA 2020 dan LKPJ Bupati TA 2019 dan Ranperda Inisiatif Dewan berjumlah dua diantaranya Ranperda terkait dengan Perumahan dan Pemukiman dan Ranperda terkait dengan retribusi pengelolaan perikanan. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda I Nyoman Gede Wandira Adi ST dihadiri anggota Bapemperda, Asisten Administrasi Setda Kab. Buleleng I Putu Karuna, SH , dan Tim Ahli DPRD Buleleng. diruang gabungan komisi DPRD Buleleng selasa (29/10).