(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG TETAPKAN DUA PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN PERDA TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULELENG

Admin dprd | 21 Juli 2017 | 560 kali

 

Singaraja, 21 juli 2017
Berlangsung di Ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Buleleng atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Ranperda Hak keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota yang di sampaikan pada agenda Rapat sebelumnya. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna.SH. dan seluruh anggota DPRD dapat menerima jawaban yang disampaikan oleh Bupati Buleleng.
Selanjutnya rapat dilanjutkan ke agenda yang ke dua yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang di bacakan oleh Nyoman Sukarmen. Dalam penyampaiannya bahwa pemandangan umum fraksi-fraksi telah ditanggapi oleh Bupati Buleleng melalui sidang paripurna hari Jumat 21 juli 2017 dan menilai jawaban yang disampaikan oleh Bupati sudah tepat dan sesuai dengan yang diharapkan oleh fraksi-fraksi sebagaimana yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi-fraksi, serta memperhatikan hasil selama proses pembahasan maka telah terbangun kesamaan pemahaman dan pandanga antara badan Anggaran dan Bupati Buleleng, untuk itu maka Badan Anggaran DPRD Buleleng menyatakan ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 dapat ditindaklanjuti menjadi Perda sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dan terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Tunjangan pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Buleleng dapat di setujui setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Buleleng, Gede Suradnya.SH membacakan laporannya. Dalam penyampaiannya disampaikan bahwa sesuai amanat yang diberikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, maka dapat disimpulkan bahwa ranperda kabupaten Buleleng tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dapat di setujui menjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng untuk selanjutnya diproses dan ditindaklanjuti sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Bupati Buleleng, putu Agus Suradnyana.ST dalam penyampaian pendapat akhir bupatinya menyampaikan trimaksasih kepada anggota Dewan yang terhormat, terkait ranperda yang diajukan telah mendapat respon yang sangat positif dimana Dewan telah mengagendakan dan melakukan pembahasan secara marathon yang dilakukan sungguh-sungguh baik dalam rapat-rapat ditingkat Bapemperda,Gabungan Komisi, Pemandangan umum Fraksi-fraksi , dan sampai pada tahapan Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan badan Anggaran dan Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Buleleng. dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan sudah tentu terdapat permasalahan, namun Karen pembahsasan yang dilaksanak ini dilakukan dengan serius, disiplin, transparan, penuh rasa tanggung jawab dan kebersamaan maka ranperda ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Serta tahapan selanjutnya akan di ajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan Klarifikasi oleh Gubernur.