(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUAPTEN BULELENG

Admin dprd | 24 Juli 2018 | 264 kali

Singaraja, 24 Juli 2018
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dengan agenda pemandangan Umum raksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Peraturan Daerah Nomor I tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan pencabutan Ranperda tentang perlindungan mata air . Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingin wakil-wakilnya serta dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST , FKPD kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD,camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan undangan lainnya di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat diawali dengan penyampaian pengantar dari Ketua DPRD kabupaten Buleleng dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Penyampaian keputusan DPRD tentang penarikan ranperda tentang perlindungan mata air
3. Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng
4. Penyerahan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng kepada Bupati Buleleng
5. Penutup
Sebagai landasan atas ditariknya kembali rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang perlindungan mata air yang dibacakan langsung ketua Bapemperda DPRD kabupaten Buleleng, Gede Suradnya.SH setelah mendapatkan pembahasan bersama antara DPRD dengan eksekutif serta melakukan konsultasi ke biro hukum setda provinsi bali mengingat telah terbitnya keputusan dari mahkamah kontitusi republik Indonesia No. 85/PUU/XI/20013 tentang sumber daya air terhadap UUD RI tahun 1945 dengan putusan pemberlakuan kembali undang-undang nomer 11 tahun1974 tentang pengairan, serta mengacu pada ketentuan pasal 77 ayat (1) permendagri No : 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah. Jo pasal 88 ayat ( 4 dan 5 ) peraturan DPRD Kabupaten Buleleng No : 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng, bahwa rancangan perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kelbali berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dengan bupati yang dilakukan di hadapan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati.
Sementara penyampaian pemandangan umum terhadap rancangan peraturan darah kabupaten buleleng atas perubahan Perda nomor : 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, perubahan peraturan daerah kabupaten buleleng Nomor : 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, serta terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 sebagai tindak lanjut terhadap penyampaian nota pengantar bupati buleleng terhadp rancangan perda tersebut yang di sampaikan di hadapan rapat paripurna terdahulu.
Adapun penyampaian nota pengantar tersebut diawali dari fraksi Partai PDIP, Hanura, dan fraksi partai Gerindra yang dibacakan oleh Wayan Masdana SE, dari Fraksi Golkar dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Nyoman Gede Wandira Adi ST, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Jero Mangku Made Ariawan,SST .PAR,MBA dan dari Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh I Made Sudiartha, SH. Selanjutnya atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda Perubahan Perda kabupaten Buleleng Nomor I tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan Ranperda perubahan perda Nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 akan disampaikan jawaban Bupati Buleleng melalui rapat Paripurna selanjutnya.